Sejarah bahasa Indonesia;
Bahasa indonesia adalah dialek kaku dari bahasa Melayu Klasik dan bahasa
Melayu Kuno. Secara sosiologis, bolehlah kita katakan bahwa bahasa
Indonesia baru dianggap “lahir” atau diterima keberadaannya pada tanggal
28 Oktober 1928 atas usulan Mohammad Yamin. Secara yuridis, baru
tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara resmi diakui
keberadaannya.tepatnya pada saat hari Kemerdekaan
Bahasa Indonesia menggunakan dua jenis kata ganti orang pertama jamak,
yaitu “kami” dan “kita”. “Kami” adalah kata ganti eksklusif yang berarti
tidak termasuk sang lawan bicara, sedangkan “kita” adalah kata ganti
inklusif yang berarti kelompok orang yang disebut termasuk lawan
bicaranya.
Susunan kata dasar adalah Subjek – Predikat – Objek-Keterangan (SPOK),
walaupun susunan kata lain juga mungkin. Kata kerja tidak di bahasa
berinfleksikan kepada orang atau jumlah subjek dan objek. Bahasa
Indonesia juga tidak mengenal kala/waktu (tense). Waktu dinyatakan
dengan menambahkan kata keterangan waktu (seperti, “kemarin” atau
“besok”), atau indikator lain seperti “sudah” atau “belum”.Dan Bahasa
Indonesia di atur dalam UUD 1945 pada pasal 36 yaitu “Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia”.
Berdasarkan fungsinya bahasa Indonesia dibagi menjadi 5 fungsi;
1. Ekspresif
Contohnya;mampu menggungkapkan gambaran,maksud ,gagasan, dan perasaan.
2. Komunikasi
Contohnya; sebagai alat berinteraksi atau hubungan antara dua manusia dan sehingga pesan yang dikmaksudkan dapat dimengerti.
3. Kontrol sosial
contohnya; tulisan “dilarang merokok” bahasa tersebut berfungsi sebagai pengatur atau pengontrol
4. Adaptasi
Contohnya;bila kita berada di wilayah atau daerah yang asing atau diluar
ibu kota, kita dapat menggunakan bahasa Indonesia tersebut sebagai alat
untuk adaptasi dengan lingkungan baru tersebut.
5. Integrasi/pemersatu
Contohnya;bahasa-bahasa yang berbeda atau beraneka ragam dan
dipersatukan oleh bahasa Nasional yang dapat dipakai di seluruh
Indonesia yang menjadi satu kesatuan yang utuh dan bulat.
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional di ikrarkan pada
28 oktober 1928 yaitu hari “Sumpah Pemuda” yang memilki fungsi-fungsi
sebagai;
1. Lambang identitas Nasional.
2. Lambang kebanggaan kebangsaan.
3. Bahasa indonesia sebagai alat komunikasi.
4. Alat pemersatu bangsa yang berbeda Suku,Agama,ras,adat istiadat dan Budaya.
Hasil perumusan seminar polotik bahasa Nasional yang diselenggarakan di
jakarta pada tangal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan berdasarkan
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara adalah;
1. Sebagai bahasa resmi kenegaraan.
2. Sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
3. Sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
4. Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar